Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara UI Mustafa Fakhri menduga Presiden Jokowi tak membaca isi Perpres 26/2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan, dan hanya menandatangani saja.
Hal ini dikarenakan isi perpres tersebut memberikan kewenangan yang besar kepada Kepala Staf Kepresidenan, yang meliputi kewenangan taktis dan strategis terhadap kelembagaan.
“Kepala Staf Kepresidenan dapat mengambil data mentah dari lembaga mana pun. Kebijakannya dapat mengambil alih kewenangan strategis Presiden,” kata Mustafa, di Jakarta, Senin (13/4).
“Jangan-jangan presiden nggak baca, langsung tanda tangan saja Perpres itu,” tambahnya.
Mustafa menambahkan, wewenang Kepala Staf Kepresidenan dapat mereduksi tugas dan kewenangan presiden jika tak mendapat pengawasan yang baik.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya mengaku tak paham isi Perpres 39/2015 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan, yang ditandatanganinya.
Dirinya tidak mengetahui detail dari isi perpres tersebut, dan semua laporan sudah melalui administrator lain sehingga merasa tidak perlu melihat rincian isinya. 
“Banyak laporan yang diterima setiap hari sehingga isi perpres itu luput dari perhatiannya. Tidak semua hal saya ketahui 100%. Artinya, hal seperti itu harusnya di kementerian sudah men-screening apakah berakibat baik atau tidak untuk negara dan itu coba dicek atas usulan siapa?” kata Jokowi.
Perpres 39/2015 akhirnya dicabut setelah menuai kontroversi di masyarakat. 

Artikel ini ditulis oleh: