Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik Ubedilah Badrun menyebutkan bahwa pemerintah tak bisa menyalahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait terbitnya Peraturan Presiden No 39 tahun 2015, tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan.
Menurutnya, yang mengetahui persis perpres tersebut adalah presiden, dan tak bisa asal sekedar membuat perpres namun tak tahu apa isinya.
“Sebetulnya kalau itu betul ada di APBN, maka pada nomenklatur/item APBN apa, sehingga dana untuk uang muka mobil diberikan,” kata Ubed, Senin (6/4).
Konteksnya adalah jika hal tersebut termasuk dalam APBN maka tidak ada masalah, namun yang menjadi masalah adalah presiden tak mengetahui (persis) apa isi perpres.
“Kalau perpres berkaitan dengan uang dan ada di APBN nomenklatur (perlu dicek), itu tak masalah. Tak bisa Jokowi salahkan DPR. Kalau Jokowi tak mau, harusnya hapus dong,” ujar dia.
Ubed menambahkan, APBN merupakan produk bersama presiden (pemerintah) dengan DPR, dan tak bisa saling menyalahkan. Ketika pemerintah menyalahkan DPR maka itu sebuah kekeliruan besar.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran www.setkab.go.id menemukan fakta, pada 5 Januari 2015, Ketua DPR-RI Setya Novanto melalui surat Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015 meminta dilakukan revisi besaran tunjang uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan, yang dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp 116.500.000,- (seratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah) disesuaikan menjadi Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam surat tersebut dinyatakan, alasan perlunya dilakukan revisi adalah terus meningkatnya harga kendaraan, dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi ejabat negara/eselon I saat ini.
Artikel ini ditulis oleh:

















