Jakarta, Aktual.co — Penambahan wewenang bagi Kepala Staf Kepresidenan untuk mengendalikan program prioritas nasional berpotensi menimbulkan tumpang tindih wewenang di lingkungan lembaga pembantu presiden.
“Jika mengacu kepada UUD 1945 dan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, pembantu utama presiden adalah menteri-menteri negara,” kata Pakar Hukum Tata Negara Bayu Dwi Anggono, kepada aktual.co, Kamis (5/3).
Kemudian, jika presiden ingin mengendalikan kinerja menteri-menteri, UU kementerian negara sudah mengatur adanya kementerian koordinator yang bertugas membantu presiden mengendalikan program-program yang dilaksanakan oleh kementerian sektoral.
“Jadi, penambahan wewenang melalui Kepala Staf Kepresidenan akan menciptakan tumpang tindih koordinasi yang pada akhirnya justru bukan malah menambah cepatnya akselarasi program pemerintah, tetapi malah menghambat pencapaian tujuan program pemerintah,” tambahnya.
Diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden No 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam perpres ini diatur tentang penambahan kewenangan Kepala Staf Presiden.
Salah satu pasal yang tertera dalam perpres tersebut adalah pasal Pasal 9 ayat (1) Perpres No 26/2015 yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu,”.
Artikel ini ditulis oleh:













