JAKARTA, Aktual.com – Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang TNI Mengatasi Terorisme menuai berbagai kritikan. Pasalnya, R-Perpres tersebut sangat tidak tepat.
Komisioner/ Wakil Pemerintah Indonesia di Komisi HAM antar pemerintah ASEAN (AICHR) Tahun 2009-2015, Rafendi Djamin mengatakan, pelibatan prajurit TNI hanya diperlukan dalam situasi tertentu.
“Pelibatan TNI hanya pada saat ancaman Imminent Threat yakni ancaman yang nyata, yang tidak bisa ditangani oleh aparat penegak hukum mengacu ke hukum dan HAM Internasional,” kata Rafendi dalam diskusi publik “Menyoal Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme”, Kamis (3/9/2020).
Kata dia, pelibatan TNI dapat dilakukan jika ancaman terorisme terjadi dalam bentuk kekerasan berulang, yang mengancam kedaulatan negara-negara dengan intensitas tinggi yang mengarah pada perjuangan politik bersenjata.
“Perpres bertentangan dengan undang undang TNI, undang-undang terorisme sendiri dan bertentangan dengan hukum HAM Internasional. Pelibatan TNI harus atas keputusan politik negara yakni keputusan presiden dengan pertimbangan DPR,” tuturnya.
Hal serupa dikatakan oleh Aktivis Masyarakat Sipil, Kiki Sukiratnasari. Menurutnya, R-Perpres tentang TNI Mengatasi Terorisme tidak sinkron dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana terorisme, terkait dengan kewenangan penangkalan.
“Pengerahan TNI melalui perintah presiden yang diatur Perpres bertentangan dengan UU TNI, karena UU TNI itu harus atas dasar keputusan politik negara. Perpres menimbulkan konflik kewenangan antar lembaga negara, yakni antara TNI dengan Polri, BNPT dan BIN sendiri, Perpres sangat rawan kalau diberlakukan ke masyarakat,” kata Kiki.
Di tempat yang sama, Koordinator LinkDeHAM UNY, Halili Hasan mengatakan, militer sulit dipercaya untuk mengambil peran besar dalam mengatasi radikalisme dan terorisme.
“Lihat saja peristiwa penyerangan di Polsek Ciracas dan masyarakat, bahaya sekali kalau militer terlibat dalam penanganan terorisme,” kata Halili.
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin