Jakarta, Aktual.co — Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penegerian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) dianggap telah menzalimi dosen dan tenaga kependidikan PTS yang dinegerikan. 
Pasalnya, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan tak semua pegawai PTNB dapat diangkat menjadi PNS.
Perubahan status Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran yang akan menjadi PTNB dinilai menuai masalah. Sebab, seluruh pegawai meminta kepastian status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami maunya UPN ini semua pegawainya ditampung, tapi permasalahannya di aset dan anggaran yang dominan ke kepegawaian,” ujar Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, di Ruang Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4).
Nasir menuturkan, para staf UPN ini separuhnya merupakan pegawai dan dosen yang selama ini berstatus Pegawai Tetap Yayasan (PTY). Ketika masih berstatus Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kampus di bawah pembinaan Kementerian Pertahanan itu pegawainyamemiliki dua status, yakni PNS Yayasan dan PTY.
Selain itu, Undang-Undang ASN mengatur para pegawai PTNB ini baru bisa masuk PNS dengan usia CPNS yang memenuhi. Selanjutnya mereka harus mengikuti seleksi terbuka dan harus dinyatakan masuk sebagai PNS.
“Yang tidak sesuai dan tidak masuk akan diberlakukan kontrak,” katanya.
Meski demikian, Nasir optimistis ketika melihat sejarah pada Universitas Trunojoyo Madura yang awalnya merupakan PTS namun seluruh pegawainya dapat menjadi PNS. Sehingga saat ini kementeriannya sedang berusaha melakukan hal yang sama terhadap UPN Veteran. 
“Sebenarnya dalam uang negara bisa dipenuhi gaji mereka, tapi problemnya ada di Undang-Undang ASN ini,” kataanya.

Artikel ini ditulis oleh: