Petugas mengisi bahan bakar jenis premium di SPBU, Jalan Hang Lekir, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (28/1/2018). Keluhan masyarakat akan sulitnya mendapat Premium bukan perihal baru. Masalah ini sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, sejak kebijakan Presiden Joko Widodo mencabut subsidi pada minyak Ron 88 itu. Persoalan inilah yang disinyalir menjadi pemicu tindak ‘kecurangan’ Pertamina kepada Masyarakat dengan modus mengurangi suplai Premium di SPBU. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kepala BPH Migas Fanshurullah shurullah Asa menyatakan revisi Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 terkait kewajiban penjualan premium di stasiun pengisian bahan bakar umum sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Saya dapat info semalam dari Pak Menteri ESDM bahwa Presiden telah menandatangani Perpres No 191 Tahun 2014, mungkin selebihnya nanti Pak Menteri bisa menjelaskan,” kata Fanshurullah di Kantor BPH Migas, Jakarta, Jumat (25/5).

Dengan sudah ditandatangani Perpres tersebut, Pertamina wajib menjual BBB jenis premium di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Sebelumnya di daerah Jamali tidak diwajibkan sebab penugasannya di luar wilayah tersebut.

Saat ini ada sebanyak 1.900 SPBU dari 3.900 SPBU di daerah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) yang tidak lagi menjual premium, sedangkan tahun sebelumnya hanya 800 SPBU.

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengkritisi rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak karena bukan solusi untuk mengatasi kelangkaan premium di luar Jawa, Madura, Bali (Jamali).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid