Washington DC, Aktual.com – Selain terpilihkembali sebagai Presiden Amerika Serikat, Donald Trump juga mendapat rejeki nomplok. Sebuah perusahaan media terkemuka di Australia, ABC News sepakat untuk membayar uang sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp 240 miliar kepada Perpustakaan Kepresidenan dan Museum Donald Trump terkait gugatan pencemaran nama baik.
Selain itu, ABC News juga sepakat membayar biaya hukum sebesar 1 juta dolar AS kepada firma hukum pengacara Trump, Alejandro Brito. Adapun ABC News harus menyerahkan 15 juta dolar AS untuk Perpustakaan Trump dan biaya hukumnya ke rekening escrow yang dikelola oleh firma hukum Brito dalam waktu 10 hari.
Kasus ini sendiri bermula dari pernyataan presenter ABC News George Stephanopoulos saat memberitakan kalau Trump dinyatakan bertanggung jawab atas pemerkosaan terhadap penulis E.Jean Carroll. Tak terima dituding memperkosa, pihak Trump langsung menggugatnya.
Perjanjian penyelesaian ditandatangani pada Jumat (13/12) lalu, yang disebutkan itu menyebut pembayaran ABC sebagai ’sumbangan amal’ kepada Perpustakaan dan Museum Kepresidenan Donald Trump yang akan dibangun. Sumbangan dialokasikan untuk organisasi nirlaba yang sedang didirikan sehubungan dengan perpustakaan yang belum dibangun. ”Kami senang para pihak telah mencapai kesepakatan untuk menolak gugatan sesuai ketentuan yang diajukan ke pengadilan,” kata juru bicara ABC News Jeannie Kedas dikutip dari AP News.
Seperti diketahui Trump menggugat ABC dan Stephanopoulos beberapa hari setelah jaringan tersebut menayangkan segmen This Week. Di mana Stephanopoulos berulang kali salah menyatakan putusan dalam dua tuntutan hukum perdata E.Jean Carroll terhadap Trump. Selama wawancara dengan Perwakilan Nancy Mace, R-S.C., Stephanopoulos secara keliru menyatakan bahwa Trump bertanggung jawab atas pemerkosaan dan mencemarkan nama baik korban.
Padahal tidak ada putusan sama sekali yang melibatkan temuan pemerkosaan sebagaimana didefinisikan dalam hukum New York. Padahal juri pengadilan di Manhattan AS hanya memutuskan Trump bertanggung jawab secara perdata atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik E.Jean Carroll dan memberinya ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS. Selanjutnya., pada Januari 2024, juri kembali memutuskan dalam persidangan pencemaran nama baik kedua bahwa Trump harus membayar Carroll tambahan sebesar 83,3 juta dolar AS.
Hakim Lewis Kaplan yang menyidangkan kasus tersebut mengatakan bahwa putusan tersebut gagal membuktikan bahwa Trump melakukan perkosaan ’dalam arti teknis yang sempit dari bagian tertentu dari Hukum Pidana New York’.
(Indra Bonaparte)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain