Jakarta, Aktual.co — Anggota Dewan Pers Muhammad Ridlo Eisy menegaskan tidak perlu disebutkan siapa instansi eksternal pemerintah yang melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, karena suratnya pun bersifat rahasia.
Kata dia, insan pers cukup mengkritisi materi atau isi dari surat tersebut, karena menyangkut kebebasan pers yang telah diatur undang-undang.
“Lagi pula kebebasan pers kita kalau dikatakan kebablasan saya kira tidak juga. Memangnya ada pers kita yang menghina Nabi Muhammad, kan itu dilarang,” kata dia di Batam, Kamis (5/2).
Sebelumnya Ketua Dewan Pers Bagir Manan juga bersuara tentang surat rahasia itu. Bagir menyatakan bahwa pelindung utama insan pers sejatinya adalah pribadi pers itu sendiri.
Menurut Bagir, insan pers di tanah air harus mampu melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai fungsinya, serta terus berpedoman pada kode etik jurnalistik dan UU Pers.
Artikel ini ditulis oleh:

















