Pemilu 2019

Jakarta, Aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turun tangan terkait ‘keributan’ yang terjadi antara dua lembaga penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

DKPP memfasilitasi pertemuan di antara kedua lembaga itu di Jakarta, Rabu (5/9) malam tadi.

Sebelumnya, KPU dan Bawaslu bersitegang tentang larangan calon legislatif (caleg) koruptor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

“Bagaimana? Penyelenggara sendiri enggak akur. Kan ini juga jadi masalah,” kata Harjono di kantornya sebelum pertemuan itu dimulai.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu telah meloloskan sejumlah mantan koruptor sebagai bakal caleg dengan mengacu pada UU Pemilu. Menurut Bawaslu, PKPU 20/2018 bertentangan dengan UU Pemilu sehingga larangan bagi mantan koruptor untuk nyaleg tidak berlaku.

Di sisi lain, KPU juga ngotot dengan keputusannya. Larangan ini menurut KPU harus dilakukan untuk menciptakan hasil Pemilu yang berkualitas.

MA Jadi Kunci

Dalam pertemuan yang difasilitasi DKPP, Bawaslu dan KPU menyepakati dua langkah. Langkah pertama adalah mendorong Mahkamah Agung (MA) agar segera memutus sengketa terkait caleg koruptor.

Harjono menilai, lembaga yudikatif tersebut memiliki kewenangan untuk segera mengeluarkan putusan terkait hal ini.

“Pertama, mendorong pada MA untuk segera memutus dan akan disampaikan secara formal. Kita berpendapat MA punya satu kewenangan memutuskan secara cepat,” kata Harjono.

Sebagaimana diketahui, sejumlah mantan koruptor yang nyaleg telah mengajukan uji materi ke MA pada beberapa waktu lalu.

“Pasal 76 (Undang-Undang Pemilu) berisi memerintahkan kepada MA untuk dapat memeriksa dan memutuskan secara cepat,” jelas Harjono.

Langkah kedua, disepakati bahwa KPU dan Bawaslu akan berupaya membujuk kepada semua parpol agar mencabut caleg yang pernah menjadi narapidana korupsi.

Hal ini disebabkan sebelumnya parpol telah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi.

“Di samping usaha jalur hukum, maka akan dilakukan pendekatan juga pada parpol, karena parpol juga sudah menulis pakta integritas dan dalam pakta integritas bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor,” kata Harjono.

Diharapkan parpol dapat menarik kembali bacaleg yang berstatus sebagai eks napi korupsi. Menurutnya, bila parpol menarik bacalegnya, pencalonan atau putusan panwaslu tidak menjadi masalah.

“Kalau ini bisa didialogkan kembali dan kemudian ada kerelaan dari parpol, pakta integritas harus ditegakkan dan parpol yang calonnya ada persoalan korupsi, jika ada yang terkena korupsi, calonnya bisa ditarik kembali,” kata Harjono.

“Kalau parpol menarik calon yang diputus, sehingga tidak ada (eks napi korupsi) yang dicalonkan, maka tidak ada lagi efeknya penyelesaian ini,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan