Jakarta, Aktual.co — Wacana Pilkada serentak yang sedianya ditetapkan pada 2015 kemungkinan tidak akan terlaksana. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) yang mengatur hal tersebut dinilai tidak cermat.
Baru-baru ini mencuat usulan agar pelaksanaannya diundur pada 2016, agar persiapan lebih matang. Usulan tersebut disambut baik oleh Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding selaku Sekjen PKB menilai usulan itu positif karena parpol juga perlu waktu untuk mempersiapkan diri menyiapkan 204 kepala daerah yang akan bersaing.
“Sepanjang itu mencari kualitas Pilkada yang baik dan dibolehkan Undang-undang, no problem,” kata Abdul Kadir karding saat dihubungi, Jumat (26/12).
Karding juga mengatakan, usulan tersebut sudah tepat lantaran tidak mudah bagi parpol untuk menentukan dan merekomendasikan calon gubernur, walikota dan bupati dalam waktu yang bersamaan.
“Misalkan ada 35 Pilkada di Jawa Tengah, apa nggak pusing kita bagi tenaga untuk itu. Partai juga harus siapkan sumber daya untuk kemungkinan masalah substantial dan teknis,” kata dia.
Sementara soal Perpunya, Karding mengatakan PKB masih mengkaji, apakah boleh Perpu disahkan menjadi UU namun setelah itu langsung direvisi. Atau Perpu boleh tidak diterima utuh tapi ada penyesuaian di dalamnya.
“Nanti kita ambil sikap setelah pelajari dulu wacana pemerintah ini dan Perpunya, kan ada tata negaranya,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















