Sjamsul Nursalim (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi masih pikir-pikir, apakah akan bekerja sama dengan Interpol untuk membawa pulang pemilik Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim, yang berada di Singapura.

Sjamsul merupakan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada BDNI yang menyebabkan kerugian negara Rp3,7 triliun.

“Nanti kalau memang ada kebutuhan lain sehingga kami perlu kerja sama dengan Interpol sesuai dengan aturan hukum yang ada tentu kami perlu pertimbangkan dengan serius,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/6) malam.

Selain itu, kata Febri, untuk mencari keberadaan Sjamsul itu di Singapura, KPK juga akan melakukan kerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau Singapura.

“Karena untuk kerja sama dengan memasukan seseorang ke dalam Daftar Pencarian Orang itu tidak bisa dilakukan pada saksi hanya bisa dilakukan pada tersangka misalnya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu