Jakarta, Aktual.com – Proses hukum kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kasus dugaan makar diprediksi juga menyita perhatian dunia. Artinya, aparat harus serius menangani dua kasus ini.
“Itu agak risiko kalau dipakai mengalihkan isu. Internasional juga melihatnya bukan hanya kasus Ahok, justru yang kekuasaan-kekuasaan, makar itu,” kata ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, Rabu (14/13).
Meski begitu, Mudzakkir tetap tidak sepaham dengan pihak Kepolisian lantaran dianggap terlalu cepat menyimpulkan bahwa telah terjadi makar. Sebab menurutnya, para pihak yang diduga melakukan makar tidak memiliki potensi yang cukup untuk menggulingkan pemerintahan saat ini.
“Menurut saya, untuk menjaga republik tidak harus seperti itulah. Kalau orang kritik langsung ditangkap kan repot juga. Nanti DPR lagi ngomongin soal impeach dituduh makar juga. Jangan sampai orang nanti menyampaikan aspirasi kena ditangkap,” himbaunya.
Menurut Mudzakkir, semestinya polisi lebih dulu menganalisa secara mendalam ihwal potensi para tersangka untuk menjatuhkan Joko Widodo dari tampuk kepemimpinan.
Kata dia, jangan hanya karena perkataan yang disampaikan lewat media sosial, dan pertemuan politik, seseorang langsung dicap sebagai aktor makar.
Seperti diketahui, Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri setidaknya telah menetapkan delapan aktivis dalam kasus dugaan makar, empat dari delapan aktivis diantaranya sudah ditahan.
Para pihak yang ‘dikerangkeng’ antara lain, Sri Bintang Pamungkas dan Hatta Taliwang. Sementara tersangka lain yang masih bebas diantaranya, Rachmawati Soekarno Putri, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani.
Sementara itu untuk kasus Ahok, prosesnya sudah masuk tahap persidangan. Calon Gubernur DKI 2017-2022 ini didakwa telah melanggar Pasal 156a KUHP.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid