Barang bukti narkoba dari WN Malaysia (Dok Aktual/Fadlan Syiam Butho)
Barang bukti narkoba dari WN Malaysia (Dok Aktual/Fadlan Syiam Butho)

Jakarta, Aktual.com – Saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Bambang Purwanto mengatakan terdakwa Abdul Khalik (42), oknum anggota Polri, tidak hanya terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram, tetapi juga sebagai pemakai narkoba.

Hal itu dikatakan Bambang ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu. Disampaikan, positifnya terdakwa sebagai pengguna narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Badan Narkortika Nasional (BNN) Provinsi Sumut.

“Setiap warga yang diamankan dalam kasus narkoba, kami tes urine mereka, apakah juga ikut pemakai barang haram itu,” ucap Bambang.

Terdakwa ditangkap BNN atas dugaan memiliki sabu-sabu dan sebagai pengedar 1.000 butir pil ekstasi. Pil ekstasi tersebut dijual terdakwa Khalik bersama temannya, Mansyur (berkas terpisah), kepada petugas BNN yang ‘under cover boy’ melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Terdakwa menjual pil ekstasi itu seharga Rp115 ribu per butir. Pembelian barang haram tersebut telah dipanjar Rp10 juta, serta pembayarannya dikirimkan melalui salah satu Bank BCA di Medan,” ujarnya.

Bambang menambahkan bahwa terdakwa Khalik ditangkap BNN di sebuah warung, Jalan STM Ujung Medan, sedangkan terdakwa Mansyur juga anggota Polri diringkus di rumahnya, Jalan Garuda IV Perumnas Mandala.

“Kedua terdakwa itu sudah lama menjadi target operasi (TO) Polda Sumut,” kata perwira menengah (pamen) Polri itu.

JPU dari Kejati Sumut Dwi Melly Nova dalam dakwaan mengatakan bahwa terdakwa Abdul Khalik, warga kompleks perumahan di Gedung Johor Medan dan Mansyur warga Perumnas Mandala diamankan petugas BNN Provinsi Sumut pada bulan Maret 2016.

Kedua terdakwa itu dikenai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Sidang perkara kasus narkoba dipimpin Majelis Hakim Ketua Morgan Simanjuntak rencananya dilanjutkankan mendengarkan keterangan saksi lain pada Rabu (22/3) depan. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: