Jakarta, Aktual.com – Gelaran sidang praperadilan perdana atas gugatan Miryam S Haryani kepada Komisi Pemberantasan Korupsi akan dibuka pekan depan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sidang perdana akan dimulai tanggal 8 Mei,” ungkap penasihat hukum Miryam, Aga Khan, saat dikonfirmasi, Rabu (3/5).
Dalam sidang nanti, Aga mengklaim akan membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Miryam. Ia dan tim kuasa hukum mengaku siap dan telah menyiapkan segala sesuatunya.
“Persiapan standar saja. Kita akan menguji pasal yang dikenakan ke klien saya, apakah sudah sesuai,” ujarnya.
Seperti diketahui, Miryam menggugat KPK atas penetapan status tersangka terkait keterangannya dalam persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mantan anggota Komisi II DPR RI ini merasa penetapan status tersangka yang diberikan KPK kepadanya cacat hukum.
Eks Bendahara Umum Partai Hanura ini dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby