Persidangan Novanto Berlangsung Tertutup (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan bahwa kliennya bebas untuk meminta dilakukan persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara tertutup.

Terlebih Setya memiliki hak imunitas untuk meminta sidang tertutup dan tidak terbuka untuk umum.

Hal itu menanggapi pro kontra penilaian publik terhadap proses persidangan Novanto pada Senin (6/12) kemarin.

“Sebagai Ketua DPR salah satu aduannya Ketua DPR tidak bisa melanggar UU, dan ingin meminta sidang MKD tertutup,” kata Firman, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/12).

Untuk diketahui, di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 20 A ayat 3, menerangkan bahwa memberikan hak imunitas selaku anggota DPR. Selain itu, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) mengatur bahwa persidangan MKD wajib merahasia kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang MKD.

Hal itu juga terdapat pada pasal 132 UU MD3 dan Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 18 ayat 4, tentang tata beracara MKD yang bersifat tertutup.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang