Jakarta, Aktual.co —Kembalikan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 untuk dikoreksi Pemprov DKI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai bertele-tele. 
Menurut pengamat politik Ibukota Amir Hamzah, jika merujuk kepada PP 58 tahun 2005, pembahasan APBD sebenarnya sudah harus selesai. Dan tidak perlu lagi Pemprov DKI diberi kesempatan untuk mengoreksi draft APBD-nya. 
“Kan saat pembahasan APBD DKI Jakarta di DPRD antara eksekutif dan legislator, Kementerian Dalam Negeri sudah beberapa kali memberikan teguran. Jadi sekarang ya harusnya teguran dong dan bukan lagi dikasih kesempatan buat koreksi (APBD),” ujar dia, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (9/2).
Kata dia, Mendagri Tjahjo Kumolo harusnya memberi sanksi kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai penanggungjawab keuangan daerah. 
“Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 itu menyatakan tegoran cuma dua kali. Kalau tegoran ke-2 tidak dikuti maka sudah harus sanksi. Nah karena sekarang penanggungjawab keuangan daerah adalah Gubernur. Maka tidak perlu lagi Mendagri mengembalikan APBD itu untuk dikoreksi,” kata Amir.

Artikel ini ditulis oleh: