Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung mempersilakan pihak PT Mobile8 Telecom (PT Smartfren) mengajukan praperadilan terkait kasus tersebut tengah disidik oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
“Ya silakan saja (praperadilan),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (18/11).
Kendati dalih dari pihak terkait telah mengikuti Tax Amnesty sehingga mengajukan praperadilan, kata dia, persoalan tersebut tidak terkait dengan pengampunan pajak.
Dikatakan, kasus tersebut bukan persoalan pajak tapi masalah korupsi. “Tax Amnesty kan masalah pajak, sejak awal kita katakan kasus itu bukan masalah pajak tapi masalah korupsi,” katanya.
Nanti, ia menambahkan lihat bagaimana sikap pengadilan apakah menerima gugatan praperadilan tersebut. “Kita lihat bagaimana pengadilan menerima itu,” katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum, Hotman Paris Hutapea rencananya mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus dugaan transaksi fiktif Voucher Mobile-8 Telecom dengan PT Djaja Nusantara Komunikasi (PT DNK).
Dugaan korupsi itu setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT. Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT. Mobile8 Telecom dan PT. Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp80 miliar adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT. Mobile8 Telecom akan mentransfer uang senilai Rp80 milar ke rekening PT. Djaya Nusantara Komunikasi.
Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30 miliar.
Namun, faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT. Mobile8 Telecom. Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby