Jakarta, Aktual.co — Sidang perdana permohonan praperadilan penetapan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar, Senin (30/3), ditunda. Penundaan itu, karena KPK tidak membawa surat kuasa dan tugas yang asli sebagai pihak termohon.
Menurut anggota Biro Hukum KPK, Nur Chusniah pihaknya bukan tidak membawa surat asli, tetapi surat asli dan surat tugasnya diserahkan kepada pihak panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Surat kuasa asli tadi pagi didaftarkan ke panitera ke PN Jaksel. Biasanya kan disiapkan sebelumnya, tapi ini sekalian hari ini,” ujar Nur usai persidangan praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Nur, biasanya panitera, saat didaftar langsung menyerahkan kepada hakim, tapi dirinya tidak mengetahui bagaimana proses birokrasi di PN Jaksel.
“Barusan tadi pagi kan di meja registrasi, kita gak tahu birokrasinya bagaimana hingga saat ini belum sampai,” kata dia.
Dia mengklaim sudah mempersiapkan semua kebutuhan untuk meladeni gugatan SDA. Dia pun mengaku bukan upaya untuk menunda, pasalnya ini hanya masalah administrasi.
“Tidak ada itu. Ini masalah administrasi. Kita sudah pelajari dalilnya. Kita sudah mengerjakan semua. Kita juga menyiapkan bukti yang cukup, jadi kami siap. Kita belajar dari pengalaman,” katanya.
Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















