Jakarta, Aktual.com – Peraturan Gubernur Nomor 168 tahun 2014 mengenai persyaratan bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), menuai tanya DPRD DKI. Anggota Komisi A, Inggard Jhosua menilai persyaratan di Pergub 168 itu sangat bermuatan politis.

Pertama dari mulai adanya batasan umur maksimal 65 tahun. Menurut politisi Nasdem ini, tidak ada alasan untuk permasalahan umur seseorang menjadi Ketua RT. “Menteri aja banyak yang tua,” kata Inggard membandingkan, saat ditemui Aktual.com, Kamis (3/9).

Yang kedua, pengurus RT dan RW diwajibkan berpendidikan terakhir SMA. Padahal menteri saja ada yang tidak tamat SMA.

Lalu yang paling jadi sorotan Inggard adalah syarat bahwa seorang Ketua RT tidak boleh jadi anggota partai. Menurut dia persyaratan ini sangat berkaitan dengan pencalonan independen. “Kenapa dilarang?” ucap dia heran.

Keempat, para panitia pemilihan RT dan RW harus dari pegawai kelurahan. Menurut anggota bidang pemerintahan ini, jika pemilihan RT atau RW melibatkan pegawai kelurahan dikhawatirkan akan mengganggu independensi pemilihan.

Apabila ada suatu wilayah yang dianggap ‘basah’, kata dia, RT dan RW hanya akan menjadi kepanjangan tangan kelurahan saja. “Terkait retribusi dan lainnya,” ucap dia.

Adapun syarat kelima yaitu Ketua RT dan RW maksimal hanya boleh menjabat dua periode. Kata Inggard, masalah akan muncul kalau di daerah itu tidak ada orang lagi yang mau jadi pengurus RT dan RW.

“Karena tidak mudah orang mau jadi pengurus, meskipun ada dana operasional, tapi itu kan bukan gaji, tetap ada laporan pertanggungjawaban,” kata dia.

Diinformasikan, sejumlah RT/RW yang keberatan dengan syarat-syarat yang dikeluarkan Pemprov dalam revisi Pergub Nomor 168 tahun 2014 telah melaporkan keluhannya ke Komisi A, Rabu (3/9).

Artikel ini ditulis oleh: