Petugas Pertagas Niaga mengecek suplai LNG untuk dialirkan ke Balcony Mall Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (14/4). Penjualan LNG melalui truk oleh Pertagas Niaga adalah terobosan pertama kali di Indonesia dan tahun ini Pertagas Niaga akan menyuplai LNG di wilayah bagian Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Ulah PT Pertagas Niaga dengan memonopoli penjualan gas di Medan telah merugikan masyarakat. Pasalnya, nilai jualnya lebih tinggi dari harga pasar. Namun Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat, Sarkawi Rauf tidak bersedia memberi keterangan terkait hal tersebut saat dikonfirmasi oleh Aktual.com

Pesan elektronik yang dikirim oleh Aktual.com kepada Sarkawi (Senin hingga Selasa/13-14) hanya dibaca dan tidak dibalas oleh Sarkawi. Padahal sebelumnya pengamat hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi telah meminta sikap dari KPPU dalam menangani permasalahan tersebut.

Menurit Ahmad Redi, monopoli perdagangan dan menyebabkan harga tinggi sama sekali tidak boleh didiamkan oleh pemerintah. Dia meminta pihak KPPU melakukan investigasi.

“Praktik bisnis yang dilakukan Pertagas itu masuk kategori praktik usaha tidak sehat. Jika didiamkan terus, tak hanya merugikan masyarakat, bahkan hal ini bisa menjadi potensi kerugian negara,” cetus Ahmad Redi kepada Aktual.com, Jumat (10/2).

Langkah Pertagas ini, kata dia, tak bisa didiamkan begitu saja. Pasalnya, yang kompeten menjual gas adalah PT PGN (Persero) Tbk. Karena BUMN gas itu mempunya infrastruktur yang lengkap di sana.

“Ini sangat jelas masuk praktik monopoli. Makanya, pihak KPPU harus melakukan investigasi mengingat ini sudah merugikan pelaku usaha lain dan masyarakat,” tandas Redi

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka