Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsyi mempertanyakan TR mutasi No 1847 yang ditembuskan kepada Menko Polhukam dan Menkumam yang selama ini minta penegakan hukum tidak boleh gaduh.

Anggota DPR RI asal Fraksi PKS tersebut mengatakan sebenarnya mutasi dan promosi di tubuh Polri merupakan kewenangan Wanjakti.

“Saya meyakini Wanjakti telah bekerja secara professional dalam penataan SDM di internal Polri,” ucap dia dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jum’at (4/9) malam.

Keluarnya TR pencopotan Buwas membuktikan adanya yang terganggu dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Bareskrim.

Ditambah lagi ketika Menko Polhukam dan Menkumham menyatakan perlunya penegakan hukum yang tidak gaduh.

“Adanya indikasi tekanan paska pembongkaran kasus Pelindo II dan Pertamina, saat ini semakin diyakini benar adanya,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: