Nadjamuddin menambahkan pengajuan draft awal dokumen nominasi dengan perubahan nama usulan menjadi “Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto” ke Pusat Warisan Dunia UNESCO dilakukan pada 30 September 2016, kemudian dilanjutkan dengan revisi berulangkali, sehingga sampai dengan pengiriman naskah nominasi final pada akhir Januari 2018.
Naskah tersebut akhirnya dinyatakan lengkap dan selanjutnya dievaluasi kelayakannya menjadi warisan dunia oleh ICOMOS yang merupakan Badan Penasehat Pusat Warisan Dunia UNESCO kategori budaya.
Tahap evaluasi ini melalui beberapa tahap, yaitu evaluasi lapangan, permintaan dokumen informasi tambahan yang pertama, wawancara telekonferensi, permintaan dokumen informasi tambahan yang kedua.
Setelah hasil evaluasi ICOMOS terbit, maka muncul permintaan baru agar Pemerintah Indonesia memeriksa hasil rekomendasi ICOMOS tersebut dan mengirimkan informasi kesalahan faktual dari hasil rekomendasi tersebut ke UNESCO.
Upaya non teknis untuk mendorong “Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto” menjadi warisan dunia, dilakukan bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta Kementerian Luar Negeri dalam pertemuan satu hari Diplomasi Publik di Kantor Kementerian Luar Negeri.
“Ada beberapa catatan, yang harus diselesaikan sebelum batas waktu 1 Desember 2021. Setelah penetapan status Warisan Dunia UNESCO, diharapkan semua pihak terkait “Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto” dapat bekerja sama untuk tetap mempertahankan status warisan dunia UNESCO,” harap dia.
Artikel ini ditulis oleh: