Jakarta, Aktual.co — Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah melakukan seleksi dan evaluasi terhadap beberapa Badan Usaha pemegang izin usaha niaga umum yang dapat melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi (BBM PSO).

Dari 23 badan usaha yang melakukan pendaftaran dan mengambil dokumen seleksi, hanya ada 5 Badan Usaha yang menyampaikan kesiapan untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM PSO.

“Kita mengundang 82 badan usaha yang memiliki izin usaha niaga umum. Dari 82 itu ada 23 badan usaha yang melakukan pendaftaran dan mengambil dokumen. Namun pada prosesnya, hanya ada 5 badan usaha yang mneyatakan kesiapannya,” ujar Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng di Kantor BPH Migas Jakarta, Jumat (12/12).

Lebih lanjut dikatakan Andi, dari kelima badan usaha tersebut, hanya dua yang diputuskan dapat melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu di tahun 2015. Kedua badan usaha tersebut yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.

“Melalui sidang Komite BPH Migas, diputuskan dua badan usaha yang dapat menyediakan dan menyalurkan pendistribusian BBM jenis tertentu, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka