Jakarta, Aktual.co —   PT Pertamina (Persero) memutuskan harga Premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali per 1 Mei 2015 pukul 00.00 WIB tetap sebesar Rp7.400 per liter.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, dalam menetapkan harga premium, pihaknya mengikuti keputusan pemerintah.

“Besaran harga Premium di Jawa-Bali mengikuti harga Premium penugasan di luar Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/4).

Meskipun, menurut dia, sebenarnya harga produk BBM tersebut di pasar internasional (mean of Platts Singapore/MOPS) telah mengalami kenaikan.

Kenaikan MOPS tersebut tercermin dari kenaikan harga BBM yang sudah lebih dahulu dilakukan di SPBU milik PT Shell Indonesia.

Harga BBM jenis Shell Super yang setara Pertamax naik dari Rp8.700 per liter menjadi Rp8.950 per liter per 28 April 2015.

“Namun, mengingat pemerintah tidak menaikkan harga Premium non-Jamali, maka kami juga harus menyesuaikan untuk Jamali,” ujar Bambang.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan harga Premium penugasan di luar Jawa-Bali tidak berubah per 1 Mei 2015 yakni Rp7.300 per liter atau sama dengan harga per 28 Maret 2015.

Pertimbangannya, harga produk di pasar internasional relatif sama dengan periode sebelumnya.

Pemerintah juga memutuskan harga BBM jenis solar bersubsidi tetap Rp6.900 per liter dan minyak tanah bersubsidi Rp2.500 per liter.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka