Arcandra Tahar

Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM menunggu ketetapan yang berkekuatan hukum dalam menyikapi perubahan status PT Pertamina (Persero) menjadi Badan Usaha Khusus (BUK). Saat ini wacana tersebut sedang berproses melalui revisi Udang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sikap ESDM demikian bertolak belakang dengan Kementerian BUMN. Diketahui Kementerian yang dipimpin oleh Rini Soemarno tersebut keberatan untuk membiarkan Pertamina lepas dari pengendaliannya.

“BUMN menolak BUK, ginana dengan ESDM?” Tanya Wartawan kepada Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar. ” Yang resmi dari DPR, nanti kita tunggu. Nanti yang resmi seperti apa? DPR ngajukan ke Presiden. ESDM sedang kaji juga,” tutur Arcandra, ditulis Rabu (3/5)

Seperti yang dikatakan, sebelumnya Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kemeterian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa selaku Kementerian BUMN memiliki partner kerja dengan Komisi VI, sehingga wacana Komisi VII tersebut hendaknya memperhatikan bahwa PT Pertamina tunduk terhadap UU BUMN.

“Mengenai BUK, proses saya sampaikan bahwa partner kami di DPR untuk Kementerian BUMN adalah Komisi VI. Jadi sampai sekarang kami belum terinformasi secara detail atau secara formal mengenai rencana ini. Walaupun kami baca dari media,” katanya di Jakarta, ditulis Jumat (28/4)

“Tapi pada intinya, Pertamina sejak 2003 sudah menjadi korporasi. Kalau di UU BUMN, Pertamina adalah BUMN yang berbentuk PT. Namun PT yang bisa juga melakukan penugasan pemerintah. Kami melihat Pertamina adalah korporasi yang juga bisa ‘menjalankan’ amanat atau program yang memang ditetapkan pemerintah. Jadi bukan dibalik bahwa Pertamina adalah badan pemerintah yang menjalankan usaha korporasi. Kalau diputar lagi, saya melihatnya Pertamina kembali ke era sebelum dia jadi korporasi,” tandasnya.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Andy Abdul Hamid