Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —  Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada agen dan pangkalan yang diketahui menahan pasokan elpiji 3 kg sehingga menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon tersebut.

Menurutnya, setidaknya ada 10 pangkalan yang diberi sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) akibat kesengajaannya menahan pasokan. “Yang di-PHU ini ada 10 pangkalan, 6 pangkalan di Bogor dan 4 pangkalan di Jakarta dan Depok,” kata Bambang di Kantor SKK Migas, Jakarta, Kamis (26/2).

Ia menambahkan, selain pangkalan, Pertamina juga memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada 6 agen yang diduga menahan pasokan dan akan segera dilakukan evaluasi. “Agen yang dapat peringatan ada 6 agen. Kita evaluasi mana yang nakal. Agen ini yang membawahi pangkalan,” ujarnya.

Pemberian sanksi ini, lanjut Bambang, didasari pada tiga hal yang dinilai membuat resah masyarakat. “Ada sebab, ada migrasi dari pengguna 12 kg ke 3 kg karena harganya yang murah. Ada ketakutan tarif buying atau kenaikan harga dan ada permainan pengecer, pangkalan yang  minta tambahan alokasi, karena katanya ada kekosongan,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa terdapat sekitar 17 ribu lebih pangkalan dan 3 ribu-5 ribu agen yang tersebar di seluruh Indonesia. Harga jual elpiji 3 kg di tingkat agen berbeda dengan di tingkat pangkalan karena pangkalan menetapkan harga berdasarkan harge eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah.

“Dalam struktur distribusi elpiji, Pertamina punya kontrak dengan 3 ribu-5 ribu agen tersebut yang membawahi pangkalan. Pangkalan ini yang merepresentasikan daerah, sedangkan agen merepresentasikan wilayah. Nah, dari pangkalan baru pengecernya beli, juga ada pangkalan yang mengecerkan sendiri,” terang dia.

Artikel ini ditulis oleh: