Jakarta, Aktual.co — Rencana Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) untuk meluncurkan Pertalite yang memiliki kadar oktan RON 90 dinilai sebagai langkah melanjutkan mengelabuhi rakyat yang menjadi konsumen dengan memasok BBM yang tidak memenuhi persyaratan teknologi kendaraan saat ini.
“Berpuluh tahun mengelabui rakyat dengan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang nyatanya tidak berkualitas premium. Lalu sekarang dilanjutkan dengan Pertalite,” kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin di kantornya, Jakarta, Selasa (21/4).
Menurutnya, produksi dan pemasaran Pertalite RON90 juga inkonsisten terkait beberapa peraturan dan perundangan di Indonesia. Pertama, tidak sesuai dengan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam UU telah ditetapkan untuk mengadopsi Vehicle Emission Standard yakni Euro 2 sejak 1 Januari 2007. Dengan syarat bensin minimimal RON 91, benzene max 2,5 persen, aromatic max 40 persen dan sulfur content max 500 ppm,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah dan Pertamina dapat mengkaji kembali untuk lebih mengedepankan meluncurkan produk dengan RON minimal 91 yang merupakan standar Euro.
“Tambah satu oktan lagi, agar tidak lagi menabrak konstitusi. Di pasar minyak RON 90 itu tidak ada, kenapa keukeuh RON 90. Kami menduga ini sebagai upaya untuk menutupi hitung-hitungannya dari masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, BBM yang ada di pasar menggunakan RON91, bukan ron90. Semestinya pertamina membuat BBM dengan standar Euro, bukan standar Pertamina sendiri.
“Ron 91 ada di pasar, sudah sesuai standar Euro meskipun masih kategori Euro 1. Ini juga sesuai anjuran world wide fuel culture,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka