Jakarta, Aktual.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pemerintah akan menutupi kerugian PT Pertamina (Persero) akibat menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dimana terhitung hingga September 2015 perseroan telah merugi sebesar Rp15,2 triliun.

“Kalau misalnya negatif (keuangan Pertamina) kan dibayar pemerintah ke Pertamina,” kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di kantor Ditjen Kelistrikan, Jakarta, Rabu (30/9).

Dikatakannya, kerugian yang akan dibayarkan pemerintah akan berbentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) atau melalui dana ketahanan energi. Sehingga Pertamina tidak lagi menderita kerugian akibat penjualan premium yang di bawah harga keekonomian.

“‎Itu PMN salah satu opsinya. Bisa juga dengan dana ketahanan energi, bila disetujui bisa jadi dari sana akan diganti. Kan nanti kita sedang usulkan dana ketahanan energi,” imbuh dia.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa ganti rugi tersebut bukanlah bentuk subsidi Pemerintah kepada Pertamina.

“Pertamina enggak boleh rugi karena yang menetapkan pemerintah.‎ Ini bukan skema subsidi kecuali solar Rp1.000 per liter kan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan