Jakarta, Aktual.com — PT Pertamina (Persero) meminta agar ada pengecualian khusus terkait kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk melarang penggunaan mata uang dolar AS untuk transaksi di wilayah Indonesia.

“Kami sudah mengajukan surat ke menteri perdagangan dan menteri keuangan agar untuk minyak dan gas ini bisa diberikan pengecualian karena kalau kita terima dolar kemudian kebutuhan kita dolar juga besar nanti konversinya membutuhkan ‘cost’ tambahan,” kata Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto usai dalam Peresmian Proyek Infrastruktur Migas, Depot LPG Tanjung Periok, Jakarta, ditulis Rabu (15/7).

Ia mengatakan permohonan tersebut diajukan melalui surat yang dikirim pada saat ketentuan tersebut diterbitkan.

“Ketika kebijakan itu ada, kami langsung bereaksi dan mengajukan surat permohonan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia berharap berbagai perusahaan di Tanah Air segera menerapkan transaksi rupiah pada operasional sehari-hari tepatnya mulai tanggal 1 Juli tahun ini.

Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Pusat Agustinus Fajar Setiawan mengatakan ada sanksi tegas jika ada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Mulai dari teguran tertulis hingga dilarang mengikuti lalu lintas jasa keuangan.

“Kalau mulai 1 Juli tersebut masih ada perusahaan yang melakukan transaksi nontunai dengan menggunakan mata uang dolar AS, maka kami akan memberikan sanksi, yang pertama adalah teguran tertulis, kedua sanksi denda minimal 1 persen dari total uang yang ditransaksikan dan maksimal Rp1 miliar. Sanksi yang terakhir adalah dilarang mengikuti lalu lintas jasa keuangan atau tidak boleh bertransaksi menggunakan jasa perbankan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: