Jakarta, Aktual.com – Sama seperti tren harga BBM non subsidi, tren harga produk LPG non subsidi juga disesuaikan dalam periode tertentu oleh PT Pertamina Patra Niaga mengikuti tren harga rata-rata publikasi Contract Price Aramco (CPA) serta nilai tukar mata uang Rupiah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa penyesuaian harga LPG dilakukan setelah melakukan evaluasi pada tren CPA pada periode November 2023, dimana harga satuan Rupiah per Kilogram (Rp/Kg) mengalami penurunan sebagai dampak melemahnya nilai tukar mata uang Dollar terhadap Rupiah.
“Melihat tren tersebut, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian harga seluruh produk LPG Non Subsidi yakni seluruh varian Bright Gas dan Elpiji berlaku per 22 November 2023,” jelasnya.
Untuk produk Bright Gas 5.5 Kg terdapat penyesuaian harga menjadi Rp 90.000 per tabung atau turun Rp 6.000, Bright Gas 12 Kg dan Elpiji 12 Kg disesuaikan menjadi Rp 192.000 per tabung atau turun sebesar Rp 12.000 per tabungnya. Harga ini berlaku untuk Pulau Jawa ditingkat penyalur Agen resmi Pertamina, harga per tabung untuk Agen diwilayah lainnya akan disesuaikan mengacu kepada harga di Pulau Jawa.
“Penetapan harga baru sudah mengacu kepada regulasi penetapan harga LPG umum sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 28 tahun 2021 tentang Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas,” ujar Irto.
Untuk mempermudah pembelian Bright Gas dan Elpiji, Pertamina Patra Niaga saat ini menjual produk LPG non subsidi melalui berbagai channel, diantaranya Agen dan outlet, mini market, dan di beberapa lokasi terdapat kios matic untuk penukaran tabung kosong dengan yang baru. Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga menawarkan Pertamina Delivery Service (PDS) atau pesan antar LPG non subsidi via call center 135.
Untuk informasi lengkap mengenai seluruh harga produk LPG Non Subsidi Pertamina terbaru sesuai wilayahnya, masyarakat dapat mengakses website berikut https://www.pertamina.com/id/news-room/announcement/daftar-harga-jual-lpg-non-pso-rumah-tangga-di-tingkat-agen-tmt-22-november-2023 atau dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih