Jakarta, Aktual.com — PT Pertamina (Persero) resmi menjalani proses pengambilalihan Blok Mahakam, Kalimantan Timur dari dua existing operatornya yaitu Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Heads of Agreement (HOA) antara Pertamina, Total, dan Inpex di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
HoA tersebut merupakan langkah awal bagi Pertamina dalam persiapan alih kelola, dengan memuat prinsip-prinsip dasar yang akan dituangkan lebih lanjut dalam bentuk perjanjian definitif.
“Ini menjadi sejarah bagi perjalanan panjang Blok Mahakam dan perjalanan industri migas di Indonesia karena setelah hampir 50 tahun kita bekerja sama dengan Total dan Inpex, dan menerima benefit bersama-sama sebagai hubungan antara government dan kontraktor,” kata Menteri ESDM Sudirman Said dalam acara penandatanganan HoA, Rabu (16/12) sore.
Sudirman mengapresiasi koperatifnya Total dan Inpex yang telah memungkinkan transisi ini berjalan lancar, setelah melalui proses diskusi pengambilalihan yang telah dilakukan sejak awal tahun. Pemerintah juga telah memutuskan bahwa Pertamina mendapatkan 100 persen porsi di blok migas tersebut dengan catatan perseroan diberikan hak untuk sharedown kepada mitranya dalam mengelola blok Mahakam.
“Kami bicara ini sejak setahun lalu. Kita tidak mengubah direction sedikit pun. Sore ini momen bersejarah. Kita akan menunggu sampai PSC baru ditandatangani,” ucap dia.
Setelah penandatanganan HoA ini, Pertamina, Total dan Inpex ditargetkan pada akhir tahun nanti akan melakukan penandatanganan kontrak (production sharing contract/PSC) baru dalam pengelolaan Blok Mahakam. Kontrak baru Blok Mahakam akan memberi ruang bagi Pertamina untuk dapat tetap mengembangkan blok Mahakam, melalui kegiatan pengembangan dan eksplorasi dengan tujuan mengoptimasi produksi dan mencari cadangan baru.
Secara garis besar, terdapat dua kesepakatan penting yang termuat dalam HoA WK Mahakam, yaitu transfer agreement dan commercial agreement.
Transfer agreement untuk menjamin terjadinya peralihan operatorship yang baik dan memungkinkan upaya mempertahankan kelanjutan operasi selama masa transisi dari kontraktor eksisting kepada Pertamina, termasuk proses pengalihan pekerja Total menjadi pekerja Pertamina dan penyiapan anggaran, rencana kerja, dan perizinan yang dibutuhkan untuk operasi pasca-31 Desember 2017 dapat berjalan lebih mudah.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu