Pengendara Menggunakan Aplikasi MyPertamina saat ingin mengisi BBM

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan skema pembelian BBM bersubsidi melalui MyPertamina belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena peraturan presiden No. 191 Tahun 2014 hingga saat ini masih direvisi.

Dan jika perpres belum dirumuskan maka belum ada sanksi bagi masyarakat mampu jika tetap membeli BBM bersubsidi.

“Saat ini kita masih dalam proses pendataan dan sosialisasi itu ya, yang tadi saya bilang sudah ada 2,3 juta kendaraan yang didaftarkan oleh masyarakat”, ujarnya saat berdialog dengan CNN Indonesia, Selasa (13/9).

“Mengenai pembatasan secara spesifikasi kendaraan misalkan ‘by CC’, ‘by tahun’ atau apapun itu, itu memang sampai sekarang belum ditentukan khususnya yang pertalite karena kita masih menunggu dengan revisi Perpres 191 tahun 2014”, sambungnya.

Irto melanjutkan, untuk solar sebenarnya Perpres No. 191 tahun 2014 itu masih berlaku. “Jadi ada kendaraan-kendaraan tertentu yang tidak diperkenankan untuk membeli solar gitu ya”.

“Jadi saat ini kita masih melakukan pendataan dan sosialisasi nya dulu sampai nanti mungkin kita akan berkordinasi lagi dengan pihak regulator untuk pelaksanaannya”. Tutupnya

Untuk diketahui, presiden Joko Widodo memutuskan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi sejak 3 September 2022.

Skema pembatasan pembelian BBM khususnya jenis pertalite dan solar pun dilakukan oleh Pertamina melalui penunjukan QR Code oleh masyarakat melalui website atau aplikasi MyPertamina.

Akan tetapi, sampai saat ini revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tak kunjung diterbitkan, padahal aturan ini jadi kunci penyaluran BBM Subsidi secara tepat sasaran.

Pembahasan kriteria kendaraan disebut-sebut jadi biang kerok lambatnya revisi aturan tersebut diterbitkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah