Pembelian 24,53 persen saham dengan nilai harga EUR 4,20 per saham, ditambah premium sebesar EUR 0,5 per saham yang disepakati pada tahun lalu itu, disinyalir telah menyebabkan kerugian bagi Pertamina.

“Kami minta lapor untuk hulu migas di luar negeri, terutama Maurel & Prom. Karena kami mendapat data, tidak sedikit yang berpotensi rugi. Ini harus dibahas dan dibuk, karena BUMN itu uang negara. Coba bayangkan kita sekarang punya devisit Rp 370 triliun. Ketidak seimbngan primer saja sudah Rp 195 trilun artinya bunga hutang itu dari penerimaan negara untuk membayar hutang itu sudah dari hutang,” kata Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi Gerindra, Ramson Siagian, ditulis Senin (12/6).

“Jadi harus dibuka akusisi ini, apanya harus ditutup-tutupi oleh Pertamina? soal strategi apa? Publik harus dikasih tahu blok-blok migas yang diakuisisi itu.”

Selanjutnya Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha merasa perlunya penjelasan dari Pertamina, sebab saham yang diakuisisi oleh Pertamina itu merupakan saham perusahaan tertutup, sehingga sangat rentan terjadi penyimpanan dan luput dari pantauan pubik.

“Saya ingin menambahkan, itu kasus Murel and Prom yang Pertamina akuisisi itu, isunya merugi. Apalagi itu perusahaan tertutup bukan public company. Sehingga assessment waktu pembelian itu menjadi pertanyaan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu