Jakarta, Aktual.co — Direktur Marketing and Trading PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang menyatakan stok gas tabung tiga kilogram atau gas subsidi cukup, sehingga masyarakat tidak perlu panik. “Stok gas subsidi malah melimpah, sehingga masyarakat tidak perlu panik dalam hal ini,” kata Ahmad Bambang saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/3).
Ia juga menjelaskan harga gas subsidi tidak naik, dan stok cukup, sehingga masyarakat tidak perlu membeli gas subsidi dalam jumlah banyak. Malah kalau itu dilakukan bisa berdampak lain, katanya. “Kami sudah juga telah menyediakan layanan penjualan tabung gas tiga kilogram atau gas subsidi melalui jaringan SPBU. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak perlu lagi memikirkan masalah harga, serta kekosongan gas subsidi, karena penjualannya berdasarkan HET yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkannya kepada Pertamina ke “call center” di nomor (021) 500.000 (bebas pulsa), apabila stok gas subsidi sulit di dapat atau malah harga jualnya mahal.
“Kami akan secepatnya merespon laporan tersebut, seperti melakukan operasi pasar terhadap titik-titik yang mengalami kekurangan stok gas subsidi tersebut,” kata Ahmad.
Selain itu, dia juga meminta masyarakat agar melaporkan kalau ada agen atau pangkalan yang menjual harga gas di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. “Jika ada dugaan pengoplosan gas tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram, silakan laporkan ke kami atau pihak kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ahmad menambahkan masyarakat umum juga harus memahami, kalau gas tabung tiga kilogram atau gas subsidi itu, hanya untuk rakyat miskin, bukan untuk golongan orang yang mampu, dan bukan untuk industri.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria mengatakan konsumen gas subsidi sudah “liar”. Siapapun sepertinya berhak membeli gas subsidi itu, hal itu karena abu-abunya Peraturan Menteri ESDM tentang siapa penguna dan penggunaan gas subsidi dimasa pemerintahan SBY, yang hingga kini belum direvisi dimasa Pemerintahan Presiden Jokowi. “Selain itu, pemda-pemda pun sepertinya cuci tangan, tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pangkalan gas tabung tiga kilogram. Padahal mereka berkewajiban melakukan itu sesuai Peraturan Mendagri No. 17/2011 dan Permen ESDM No. 5/2011,” katanya.
Sehingga menurut dia, harus ada penataan ulang pola distribusi gas subsidi. Pemda harusnya aktif berperan membina penyalur gas subsidi jangan hanya membuat aturan tentang HET, tetapi tidak dilakukan pengawasan.
Artikel ini ditulis oleh: