Jakarta, Aktual.com – PT Pertamina (Persero) sepertinya merasa tak sabaran ingin sesegera mungkin mencaplok PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk melalui skema holdingisasi yang dibidani oleh Kementerian BUMN dengan Peraturan Menteri No 72 Tahun 2016.
Vice President Corporate Communication Pertamina (Persero), Wianda Pusponegoro mengatakan pihaknya telah memiliki kesiapan untuk menjalankan kebijakan itu, hanya saja Pertamina menunggu penerbitan regulasi berikutnya utuk menggabungkan spesifik sektor antara PGN ke dalam Pertamina.
“Kita menunggu aturan sektornya. PP 72 ini langkah positif dan sudah ada ketetapan dari pemerintah. Kita sangat berharap, kita sangat siap, we are ready to go,” kata Wianda kepada Aktual.com, Senin (23/1)
Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, namun Anggota Komisi VI DPR-RI, Inas Nasrullah Zubir mengatakan regulasi ini membahayakan aset negara.
Dia melihat regulasi baru dari perubahan PP Nomor 44 Tahun 2005 itu membuka ruang pemindahan aset negara kepada perseroan terbatas, baik kepada perusahaan BUMN maupun swasta lain-nya.
“Ini sangat berbahaya, aset negara bisa berpindah tangan ke swasta bahkan ke asing dengan cara dijadikan Penyertaan Modal Negara dalam suatu perusahaan. Contohnya, bisa saja suatu saat aset Negara di Pertamina dijadikan penyertaan modal Negara di PT. Chevron Indonesia,” katanya secara tertulis, Minggu (15/1). [Dadangsah Dapunta]
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid