Dirut PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto (kanan) bersama Dirut BUMN lainnya mengikuti Rapat Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10). RKP yang dihadiri oleh Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, jajaran menteri Kabinet Kerja, seluruh gubernur, bupati dan walikota serta direktur utama BUMN tersebut digelar untuk menyelaraskan dan menyamakan persepsi dalam melaksanakan empat paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa audit Forensik terhadap Petral Group yang dilaksanakan oleh auditor independen telah tuntas dilaksanakan dan akan ditindaklanjuti dengan upaya perbaikan dalam kegiatan pengadaan minyak dan produk minyak oleh perusahaan. Terdapat tiga kegiatan terpenting yang sudah dan sedang dilakukan terhadap Petral Group, yaitu due diligent terhadap financial and tax, audit forensik yang dilakukan oleh auditor independen dan wind-down process berupa inovasi kontrak, settlement utang piutang, dan pemindahan aset kepada Pertamina.

Meski begitu, audit tersebut justru tidak menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan-penyimpangan yang ada. Bahkan Direktur Utama Pertamina menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mem-vonis ataupun mengungkapkan nama yang terlibat dalam hasil temuan di dalam audit forensik.

“Kami tidak menyampaikan laporan angka kerugian dan hal yang melanggar hukum,” ujar Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, di Jakarta, Senin (9/11),

Menurutnya, audit forensik hanya melakukan audit terhadap aktivitas bisnis di dalam Petral. Untuk penentuan pihak-pihak terlibat dalam proses bisnis yang berpotensi memicu kerugian, dirinya menyerahkan pada penegak hukum.

“Pertamina dan auditor hanya capture pola di Petral-PES,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka