“Dengan diresmikannya SPBU swasta (Vivo) ini oleh pemerintah semakin menyakinkan bahwa yang menjadi kompetitor Pertamina bukan SPBU tersebut, tetapi kompetitor sebenarnya adalah Pemerintah, dan rakyat harus tahu soal ini,” tuturnya.

Karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan dan mewajibkan PT Vivo Energy untuk membangun SPBU di wilayah terluar, terdepan, dan terpencil (3T). Apabila ini tidak dilaksanakan, maka Pemerintah akan mencabut izin beroperasinya di Indonesia. Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial di Kementerian ESDM, Jumat (27/10).

“Pak Menteri (ESDM) membuka ruanglah (mengizinkan SPBU Vivo) agar masyarakat punya option. Jelas kayak Vivo itu, dia harus berikutnya membuktikan (bangun SPBU) di Indonesia Timur. Kalau tidak, tutup,” kata Ego.

Menurut dia, Vivo harus membuktikan akan membuka SPBU di wilayah terpencil, sebagaimana yang dilakukan badan usaha lainnya. Hingga akhir tahun ini, Vivo setidaknya harus membangun satu SPBU di Indonesia Timur seperti di Pulau Seram, Maluku. Wilayah pembangunan SPBU juga masuk dalam kontrol Pemerintah.

“Dia sudah kita panggil. Akhir tahun ini, minimal satu, buktikan dulu di wilayah timur. Pertama, Seram (yang harus dibangun SPBU). Kalau tidak, tutup,”kata Ego.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid