Jakarta, Aktual.com — PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa bisnis penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan label ‘Pertamini’ merupakan tindakan ilegal, tidak aman, serta tidak termasuk dalam rantai bisnis perseroan.
“Itu (Pertamini) tidak berada di rantai bisnis Pertamina. (Produk) Pertamina kan adanya di SPBU. Kalau di daerah ada namanya agen penjualan SPBU. Jumlah BBM yang disalurkan lebih sedikit,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro saat ditemui di JCC, Jakarta, Jumat (21/8).
Dikatakannya bahwa dari segi keamanan, bisnis ‘Pertamini’ tidak aman karena tidak menerapkan aspek safety seperti yang diterapkan di SPBU milik perseroan.
“Tapi tentunya yang bisa melakukan penertiban itu aparat hukum. Dari sisi keamanan melakukan penjualan seperti itu jelas tidak ada aspek keamanan,” ujarnya.
Selain itu, Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga menegaskan bahwa pada dasarnya penjual BBM eceran di pinggir jalan termasuk kegiatan ilegal karena tidak ada izin distribusi BBM, sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-undang 22 tahun 2001 pasal 55.
“Pasal 55 UU Migas berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” kata Direktur Bahan Bakar (BBM) BPH Migas Hendry Ahmad.
Ia menjelaskan, menurut hukum yang berlaku, denda untuk penjual BBM eceran mencapai sekitar Rp60 miliar dan penjara selama enam tahun. Denda berlaku untuk penjual BBM eceran yang membuat orang bertanya-tanya akan harga yang tidak wajar dari penjualan bahan bakar ritel.
“Kemudian Pertamini (penjual BBM eceran) investasi kecil tapi untungnya menggiurkan, jika seseorang telah melaporkan sanksinya adalah Rp60 miliar, atau enam tahun,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka