Menurut Niken, pertamina sebagai distributor bahan bakar mencakup jangkauan sampai SPBU, sehingga bensin dan solar yang sudah berada di luar SPBU bukan menjadi ranah pengawasan dari pertamina.

Selain itu, penggunaan peralatan takar pompa ukur dan unit pada penjualan pertamini ini dikategorikan illegal karena tidak mempunyai tanda tera awal pada mesin yang digunakan. Hal ini diperkuat dengan surat dari Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 2qq/SKP/SD/2015.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Direktorat Metrologi mengenai penanganan dan penertibannya,” harapnya.

Salah satu konsumen pertalite Martiyem mengatakan harga pertalite di tingkat pertamini Rp8.500 per liter. Saat ini, harga pertalite berkisar Rp7.500 per liter.

“Kami berharap harga pertalite di tingkat pertamini sama seperti harga di SPBU,” harapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka