Ia menambahkan standardisasi ISPO yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No 11/2015 tentang ISPO, mengakomodasi regulasi pemerintah mulai dari legalitas lahan, penanganan limbah sampai dengan kesejahteraan karyawan perusahaan.

Perkuat kelembagaan Kementerian Pertanian juga mendorong “civitas academica” maupun alumni perguruan tinggi membantu memperkuat kelembagaan ekonomi petani guna meningkatkan skala usaha dan daya saing petani.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Kementan Momon Rusmono di Yogyakarta, Rabu (6/12), mengingatkan, melalui penguatan kelembagaan ekonomi pertanian, menurut dia, petani bisa bekerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN) sehingga selain bisa menjual produksinya dengan harga yang layak.

Gayung juga bersambut dari dunia pendidikan, misalnya kegiatan temu bisnis yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian (STPP) Bogor bersama perguruan tinggi mitra, 21 Desember, menjadi ajang untuk mendorong dan menumbuhkan motivasi mahasiswa berwirausaha bidang pertanian.

Dalam acara tersebut, pengusaha dan motivator pertanian Wayan Supadno mengatakan peluang di dunia pertanian luar biasa asalkan mau dinikmati setiap prosesnya.

Sedangkan Dewan Pengurus Nasional Induk UMKM Soekan Perwadi mengarahkan mahasiswa untuk membuang peta jalan membangun usahanya disebut sebagai peta jalan petani muda pertanian.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid