Ketua MUI Ma'aruf Amin hadir untuk bersaksi untuk Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Dalam sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/Sindo/Irsa Triansyah
Ketua MUI Ma'aruf Amin hadir untuk bersaksi untuk Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Dalam sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana

Jakarta, Aktual.com – Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terdakwa kasus dugaan penodaan agama, terus mempertanyakan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pihak Ahok nampaknya tidak percaya dengan sikap keagamaan MUI, yang menyatakan bahwa Ahok telah menodai Islam dan para Ulama.

Ma’ruf yang dihadirkan sebagai saksi terus dicecar oleh salah satu pengacara Ahok ihwal bentuk sikap keagamaan MUI. Pihak Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini mengira, sikap kegamaan MUI bentuknya Surat Keputusan.

“Bentuknya bukan surat keputusan. Pendapat seperti ini itu memang ada aturannya, Pedoman Organisasi (PO) MUI 2010,” jelas Ma’ruf di depan Majelis Hakim, di Auditorium Kementerian Pertaninan, Jakarta, Selasa (31/1).

Majelis pun seperti jengah dengan cecaran tim kuasa hukum Ahok. Hingga kemudian, salah satu Hakim Anggota menanyakan, rujukan pengacara Ahok yang memberikan pertanyaan.

“Ini sudah saya dicatat, pedoman 2010. Sudah ada pedoman, PO, kurang lebih ada 11. Itu (aturan MUI yang anda pegang) yang 2010 dengan perubahannya?” tanya Hakim ke pengacara Ahok.

Pengacara Ahok mengklaim, rujukan yang ia pegang sama seperti yang dipegang Hakim. Hingga kemudian, Ketua Majelis, Dwiarso Budi Santiarto meminta Ma’ruf dan pengacara Ahok untuk ke depan meja Majelis.

Ketiganya pun berbincang, dimana Ma’ruf menekankan bahwa MUI bisa memberikan pendapat terhadap hal-hal yang terjadi di masyarakat, bahkan untuk urusan yang darurat. Kata Ma’ruf, sikap keagamaan MUI terhadap pernyataan Ahok disimpulkan dengan merujuk pada aturan yang benar.

“Makanya tadi sudah saya katakan ada PO 2010, yang dibuat emergensi untuk memberikan tanggapan-tanggapan yang faktual. Disini anda lihat nih, halaman 9, frasa 15 tentang rapat Dewan Harian. Itu membahas hal-hal dan persoalan faktual yang memberikan sikap organisasi,” pungkasnya.

Usai ketiganya berbincang, pengacara Ahok pun menyudahi pertanyaannya. Hingga Majelis memutuskan untuk menunda persidangan dan mempersilahkan baik Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan penasihat hukum untuk istirahat.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby