Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI bakal mempertanyakan Peraturan Gubernur (Pergub) 138 yang ditandatangani Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), 3 Maret 2015 lalu. Komisi A DPRD DKI mempertanyakan maksud Pergub yang menjadi payung hukum rencana Ahok untuk menarik anggota TNI/ Polri menjadi pegawai honorarium anggota Satpol PP DKI itu.
Sekretaris Komisi bidang Pemerintahan, Syarif mengatakan akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Mei mendatang. “Satu persatu BKD dan BPKAD sama Satpol PP bakal kita panggil, Kita minta penjelasan soal Pergub 138 itu,” kata Syarif saat ditemui di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/4).
Politisi Gerindra itu menambahkan setelah meminta keterangan pihak eksekutif, komisinya bakal memanggil pula pihak TNI dan Polri. Ujar Syarif, mereka bakal ditanyakan apakah sudah tahu dengan agenda Ahok tersebut. “Kalau nggak tau berati perencanaan dari eksekutif ngaco,” ujar dia.
Meski mengkritisi dilibatkannya TNI/ Polri, diakui Syarif, Pergub 138 sebenarnya juga memiliki nilai positif. Salah satunya untuk mendisiplinkan dan memperkuat Satpol PP. Namun secara regulasi pergub tersebut harus didalami dahulu agar tidak berbenturan dengan peraturan pemerintahan yang lebih tinggi. “Seperti Undang-undang TNI/Polri sudah ada. Yang penting TNI polri mau nggak dilaksanakan. Kita dalami apa nanti direvisi atau dibatalkan,” ucap dia.
Sebelumnya, dari penelusuran Aktual.co, payung hukum yang dimaksud dalam bentuk Peraturan Gubernur bernomor 138 tahun 2015 tentang Honorarium Anggota TNI/ Polri di Lingkungan Pemprov DKI.
Beberapa ‘keanehan’ ditemui dalam Pergub yang ditandatangani Ahok, Sekretaris Dewan Saefullah dan Kabiro Hukum Sekda Sri Rahayu pada 3 Maret 2015 itu. Tertulis, pertimbangan pertama untuk menarik TNI/Polri adalah untuk tugas pengamanan, penertiban dan penjangkauan oleh SKPD. Sebab tugas itu di Jakarta dianggap memiliki beresiko tinggi.
Pertanyaan pun muncul, seperti apa resiko tinggi yang jadi alasan Ahok membawa-bawa anggota TNI/Polri untuk mengerjakan tugas Satpol PP?
Keanehan selanjutnya, ada di Bab I di Ketentuan Umum. Dimana di point ke 5 disebutkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang digunakan untuk anggaran honorarium anggota TNI/Polri nantinya adalah yang sudah disepakati DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan diketahui, untuk tahun 2015, Pemprov DKI gunakan Peraturan Gubernur (Pergub) dan tidak gunakan Perda lantaran ditolak DPRD DKI.
Di Bab II, Pasal 3 di Pergub itu juga disebutkan para anggota TNI/ Polri perharinya bakal dapat honor Rp 250 ribu dan uang makan maksimal Rp 38 ribu. Alhasil per anggota dapat Rp 283 ribu/ hari. Dengan begitu, jika mereka bekerja selama 30 hari, akan mengantongi Rp 8,4 juta lebih. Untuk jumlah anggota TNI/Polri yang akan ‘dipekerjakan’ disebut diatur oleh SKPD terkait tergantung kebutuhan.
Ahok sendiri kemarin sesumbar mengatakan jika menjadi pegawai honorer DKI, anggota TNI/ Polri justru bakal mendapat gaji lebih besar. Ketimbang menjadi oknum penjaga bar atau cafe. “Daripada jadi oknum jaga-jaga bar, cafe keamanan belum tentu dibayar segitu mahal, bisa Rp4-5 juta, lebih baik kita ada penghematan. Nah idenya itu,” ucap Ahok.

Artikel ini ditulis oleh: