Pemilu 2024
Pemilu 2024

Jakarta, Aktual.com – Pada Senin (21/8/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu daerah pemilihan yang menarik perhatian adalah Dapil Banten I, yang meliputi Lebak dan Pandeglang. Dalam dapil ini, akan terjadi persaingan sengit antara berbagai keluarga dan tokoh terkenal yang berlaga untuk merebut enam kursi DPR.

Dalam pertarungan ini, terdapat konstelasi keluarga yang berkompetisi untuk kursi DPR. Di antara mereka adalah Achmad Dimyati Natakusumah, seorang anggota petahana dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bersama dengan anak-anaknya, Rizki Aulia Natakusumah dan Risya Azzahra Rahimah Natakusumah. Rizki Aulia Natakusumah adalah putra Achmad Dimyati dan juga anggota petahana dari Partai Demokrat. Sementara itu, Risya Azzahra Rahimah Natakusumah, putri Achmad Dimyati, mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selain keluarga Natakusumah, terdapat tokoh-tokoh terkenal lainnya yang ikut dalam pertarungan ini. Sejarawan ternama, Bonnie Triyana, memutuskan untuk maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Adde Rosi Khoerunnisa, istri mantan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, turut bertarung sebagai calon anggota legislatif dari Partai Golongan Karya (Golkar). Andika sendiri merupakan anak dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut.

Tak ketinggalan, keluarga mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, juga turut ambil bagian dalam kontestasi politik di dapil ini. Iti Octavia Jayabaya mewakili Partai Demokrat, sementara M Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Vivi Sumantri Jayabaya berlaga dari PDIP dan Partai Perindo.

Terdapat pula tokoh-tokoh masyhur lainnya yang juga tercatat dalam DCS Dapil Banten I, termasuk Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief, serta Ketua Majelis Nasional Partai Buruh, Agus Ruli Ardiansyah. Perlu diperhatikan bahwa data dalam DCS masih bersifat sementara dan dapat mengalami perubahan pada saat penetapan calon secara resmi oleh KPU. Informasi ini disusun oleh KPU untuk kepentingan publik guna memberikan gambaran awal mengenai peserta pemilu di wilayah tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi