Lebih lanjut disampaikan Husni, kala itu ia bersama dengan Tri Sampurno, salah satu anggota Tim Teknis proyek e-KTP, diminta oleh Drajat Wisnu Setyawan menjelaskan ulang Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek e-KTP.
“Kami dipanggil oleh pak Drajat. Kemudian pak Drajat memerintahkan saya untuk menjelaskan ulang KAK. Kemudian setelah selesai, kami pamit lebih dulu,” beber Husni.
Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, pertemuan di rumah Andi Narogong, yang bertepatan dengan aanwijzing proyek e-KTP, Husni dan Tri juga memberikan kisi-kisi tentang evaluasi administrasi dan teknis yang dilakukan oleh Panitia Lelang.
Hal tersebut dilakukan supaya dokumen penawaran konsorsium Perum PNRI, Murakabi Sejahtera dan Astragraphia, bisa dipastikan lolos.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby