Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantsan (KPK) Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait pertemuan ‘poltik’ dengan sejumlah petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjelang Pilpres 2014 lalu.
Pelapor yakni Muhammad Yusuf Sahide yang merupakan Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia itu mengajukan dua orang saksi atas laporannya tersebut. Mereka adalah Mendagri Tjahjo Kumolo dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto.
Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso memastikan, akan memproses segera laporan tersebut. Jika dibutuhkan keterangannya maka Tjahjo dan Hasto akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menimpa ketua lembaga superbody itu.
“Kalau soal aturan hukum, kita taat pada hukum, siapa saja bisa jadi saksi. Kalau Hasto dan tjahjo dipanggil juga, kita lihat nanti, pasti,” kata Budi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1).
Menurutnya, tidak ada hambatan untuk menjadikan saksi atas siapa pun jika memang keterangannya diperlukan. Semua warga negara di depan hukum mempunyai kedudukan yang sama.
“Artinya gini, kalau secara Undang Undang itu harus ya pasti. Semua warga negara di mata hukum punya hak yang sama,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu