Jakarta, Aktual.co —Penerimaan pajak DKI Jakarta hingga minggu kedua November tahun 2014 ini senilai Rp . 22,6 triliun dari target Rp. 32,5 triliun. 
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi di Balai Kota, Senin (24/11).
“Sampai tanggal 14 November 2014, persentase realisasi penerimaan dari 13 jenis pajak yang telah masuk ke kas daerah sekitar 70,55 persen atau sebesar Rp 22,93 triliun,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyumbang pajak tertinggi DKI Jakarta berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Baru (BBNKB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan target penerimaan dari APBD DKI 2014 masing-masing diatas Rp. 5 triliun.
“Realisasi penerimaan hingga 14 November, untuk PKB telah mencapai 83,91 persen atau sebesar Rp 4,32 triliun, BBNKB sekitar 74,53 persen atau sebesar Rp 4,76 triliun, PBB sekitar 81,03 persen atau sebesar Rp 5,26 triliun dan BPHTB sekitar 53,9 persen atau sebesar Rp 2,69 triliun,” ujarnya.
Saat ini, mereka juga terus meningkatkan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan yang saat ini tercatat 2 juta lebih wajib pajak (WB).
“Di dalam target APBD DKI 2014, kami menargetkan penerimaan pajak dari jenis pajak PBB P2 sebesar Rp 6, 6 triliun. Dan hingga pertengahan November, penerimaan PBB yang masuk ke kas daerah telah mencapai Rp 5,2 triliun atau sekitar 81 persen,” lanjutnya.
Iwanpun optimis penerimaan dari pajak PBB P2 di Jakarta akan mencapai antara Rp 5,5 hingga 5,8 triliun hingga akhir 2014.  
“Tahun ini, ada kenaikan kewajiban warga untuk menyetorkan PBB. Namun, untuk bidang sosial yakni rumah sakit dan sekolah diberikan keringanan pembayaran PBB sebesar 50 persen dan nol persen alias gratis bagi sarana ibadah,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemutahiran data terhadap 2 juta lebih WP dari jenis pajak PBB P2 di Jakarta pada tahun 2015 mendatang untuk mengetahui keabsahan dari 2 juta lebih WP PBB dengan lahan yang dimilikinya.
“Kita akan menggelar sensus atau semacam pendataan ulang untuk mengetahui keabsahan dari 2 juta lebih WP PBB dengan lahan yang dimilikinya saat ini. Sebenarnya, dahulu saat warga hendak mengurus Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB, terlebih dahulu dicek bukti kepemilikan lahan yang sah seperti girik dan sebagainya,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid