Sejumlah pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, Ciawi, Tasikmalaya, Sabtu (23/6). Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik memastikan stok bahan bakar mencukupi untuk menunjang pengemudi selama masa puncak mudik lebaran. Stok bahan bakar selama mudik lebaran ini disiapkan 10 persen hingga 20 persen lebih banyak dari jumlah stok normal untuk semua jenis BBM. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Setelah mencermati kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian saat ini, kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi riil dan/atau kondisi sosial masyarakat, Pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan untuk periode 1 Oktober – 31 Desember 2017, tetap atau tidak mengalami perubahan.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

“Dengan demikian, Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB tidak mengalami perubahan,” bunyi keputusan MenESDM Ignasius Jonan, ditulis Minggu (1/10).

Adapun harganya sebagai berikut:

1. Minyak tanah Rp 2.500 per liter
2. Minyak solar (gas oil) Rp5.150 per liter (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
3. Bensin premium RON 88 Rp6.450 per liter (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)

Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit atas implementasi kebijakan harga BBM tersebut.

Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran.
Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh: