Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meminta kepada bank umum konvensional agar lebih peduli memperhatikan anak usahanya yang di syariah. Hal ini sangat penting mengingat pertumbuhan perbankan syariah masih tak jauh dari 5%.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E. Siregar, perkembangan perbankan syariah memang tidak hanya didorong oleh aturan dan fatwa yang mendukung, melainkan juga disupport dari sisi internalnya.

“Salah satunya, soal peran bank induk yang selama ini kurang memperhatikan anak usahanya yang syariah. Dengan adanya POJK baru, ke depan bank induk harus lebih banyak mensupport anak syariahnya,” tutur Mulya saat acara sosialisasi fatwa MUI di Jakarta, Rabu (24/2).

Dia menambahkan, sudah lama pihaknya meminta bank induk agar lebih peduli, tapi yang terjadi tetap saja bank syariah tidak bertumbuh. Sejak tahun 2013 sampai 2015, pertumbuhan bank syariah masih selalu di bawah 5 persen. Untuk itu, OJK yang mengatur syariah terpaksa mengatur kiprah bank konvensional.

“Makanya per 21 Januari, tempatnya Pak Buchori (salah satu Direktur di Departemen Perbankan Syariah OJK) selama ini ngurusin syariah. Tapi sejak 21 Januari 2016 kami sudah ikut atur perbankan konvensional,” kata dia.

Lebih lanjut Mulya menegaskan, dengan aturan ini mau tak mau, bank umum induk harus lebih memprioritaskan perkembangan anak syariahnya, melalui beberapa insentif.

“Dengan kehadiran dukungan bank induk itu, kami yakin tahun ini bisa menggenjot pertumbuhan bank syariah bisa di atas 5 %,” tegas Mulya.

Namun untuk mencapai pertumbuhan itu, masih ada dua hal yang harus didorong agar angka 5% itu dapat terlewati.

“Kedua terkait peran KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah), yang langsung diketuai oleh Presiden. Dan terakhir terkait, lahirnya BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” kata dia.

Jika nanti BPKH dibentuk, kata Mulya, akan sangat memengaruhi kinerja keuangan di perbankan syariah. Karena dana haji yang dikelola itu harus disimpan di perbankan syariah.

“Saat ini dana haji yang dikelola sudah mencapai Rp80 triliun. Tentu sangat bagus jika diserap bank syariah. Jangan lagi ada dana haji disimpan di bank syariah,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan