Purwakarta, Aktual.com – Seorang pengunjung warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat meninggal dunia setelah menyaksikan pertunjukan air mancur “berjoged” dalam Peresmian Tahap III Taman Air Mancur Sri Baduga Kabupaten Purwakarta, Sabtu (18/2) malam.

Seorang pengunjung yang meninggal dunia itu bernama Ny Indra Kusumawati, warga Gang Beringin, Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta, Jawa Barat.

Perempuan berusia 42 tahun itu meninggal dunia akibat serangan jantung, saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta Ny Yeyet, kakak korban, mengatakan Ny Indra Kusumawati datang menyaksikan peresmian air mancur itu bersama teman lamanya sambil reuni SMA.

Tetapi di lokasi, korban terpisah dari rombongan saat berebut keluar melalui pintu timur Taman Air Mancur Sri Baduga, meski pihak panitia sudah menyediakan pintu keluar di sebelah barat taman tersebut.

“Dia (Ny Indra Kusumawati, Red) datang ke acara itu bersama kawan lamanya, mau reuni SMA. Mungkin karena lelah ya, tadi langsung dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong,” kata Yeyet, Minggu (19/2).

Dia bersama keluarga mengaku terkejut dan sedih karena adiknya harus pulang dalam keadaan tidak bernyawa. Sesuai dengan hasil visum pada tubuh jenazah yang dilakukan oleh pihak RSUD Bayu Asih, menunjukkan korban meninggal dunia akibat serangan jantung.

Wakil Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta Denny Darmawan mengatakan, sesuai dengan hasil visum, tidak ada bekas luka apa pun dari tubuh korban.

“Dilihat dari kondisi tubuhnya, kesimpulan kami korban meninggal karena serangan jantung, wajahnya kebiruan,” katanya.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi meminta maaf kepada keluarga korban yang meninggal dunia usai menyaksikan acara pembukaan Taman Air Mancur Sri Baduga.

Usai acara pembukaan taman air mancur itu, Bupati langsung menuju rumah sakit untuk melihat keadaan jenazah.

“Saya meminta maaf atas kejadian ini, semoga pihak keluarga tabah,” katanya.

Selain meminta maaf, Dedi juga menyerahkan uang santunan sebesar Rp20 juta untuk digunakan oleh keluarga korban sebagai biaya pemulasaraan jenazah dan tahlilan hingga 40 hari ke depan. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu