Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Jakarta, aktual.com – Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 kerap disebut sebagai jantung konstitusi ekonomi Indonesia. Namun ironi terbesar republik ini justru terletak di sana: pasal yang paling sering dikutip adalah pasal yang paling gagal diwujudkan. Kekayaan alam berlimpah, tetapi hasilnya mengalir keluar negeri. Negara merdeka secara politik, tetapi secara ekonomi sebagian besar rakyat masih menjadi penonton.
Data yang berulang kali disampaikan Prabowo Subianto menggambarkan paradoks itu secara telanjang. Kekayaan nasional terus mengalir ke luar, sementara hanya sekitar 1 persen orang Indonesia yang benar-benar menikmati kemerdekaan ekonomi. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret kegagalan struktural negara dalam menjalankan mandat Pasal 33 yaitu menguasai cabang produksi penting dan mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Masalahnya bukan sekadar kebijakan yang salah arah, melainkan fondasi negara yang rapuh. Pasal 33 tidak pernah benar-benar diberi alat kerja konstitusional. Negara dipersempit menjadi pemerintah. Pemerintah diposisikan sebagai manajer administratif, bukan pelaksana mandat kedaulatan ekonomi. Akibatnya, ketika berhadapan dengan modal besar, kepentingan global, dan kekuatan pasar, negara selalu berada di posisi defensif.
Paradoks ini tidak berdiri sendiri. Ia berjalan seiring dengan fondasi demokrasi yang juga bermasalah. Demokrasi Indonesia secara formal tampak hidup, tetapi secara substantif mudah dikuasai pemodal. Partai politik membutuhkan biaya tinggi, survei opini bisa dibeli, pemilih dibanjiri manipulasi, dan media kerap tunduk pada kepentingan finansial. Demokrasi yang seharusnya menjadi alat kedaulatan rakyat justru berubah menjadi mekanisme legitimasi bagi elite ekonomi.
Di titik ini, kritik Prabowo Subianto dalam Paradoks Indonesia menjadi relevan dan tidak bisa diabaikan. Demokrasi yang dikuasai modal tidak akan pernah melahirkan kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat. Selama struktur ketatanegaraan memungkinkan demokrasi dibajak oleh uang, Pasal 33 hanya akan menjadi retorika nasionalisme tanpa daya paksa.
Inilah sebabnya mengapa Perubahan Kelima UUD 1945 menjadi keharusan historis, bukan sekadar wacana politik. Untuk mewujudkan Pasal 33 sebagaimana dimaksud para pendiri bangsa dan sebagaimana diidealkan Prabowo, negara harus dibangun ulang secara struktural. Tidak cukup mengganti presiden, menteri, atau kebijakan sektoral. Yang harus dikoreksi adalah arsitektur kekuasaan republik.
Sekolah Negarawan membaca persoalan ini dari hulunya. Mereka tidak langsung melompat ke pasal-pasal teknis, melainkan memulai dari tahapan yang selama ini diabaikan oleh dunia pendidikan dan sistem politik Indonesia. Pertama, pemaknaan ulang Pancasila sebagai filosofi dasar negara, bukan sekadar slogan ideologis. Kedua, penyusunan desain struktur ketatanegaraan yang jelas dengan melakukan pembedaan negara dan pemerintah, pembedaan lembaga negara dan lembaga pemerintah, serta mekanisme kedaulatan rakyat yang tidak mudah dibajak oleh modal. Ketiga, barulah seluruh desain itu dituangkan secara sistematis ke dalam rancangan Perubahan Kelima UUD 1945, lengkap dengan naskah akademiknya.
Pendekatan ini penting, karena kegagalan amandemen-amandemen sebelumnya justru terletak pada pembalikan logika yakni pasal diubah tanpa denah negara yang jelas. Demokrasi prosedural diperluas, tetapi fondasi ekonomi rakyat dibiarkan rapuh. Negara rajin mengatur, tetapi gagal melindungi. Pemerintah aktif membuat kebijakan, tetapi tidak memiliki pijakan konstitusional yang cukup kuat untuk menghentikan kebocoran kekayaan nasional.
Jika Pasal 33 ingin benar-benar diwujudkan, bukan sekadar dirayakan, maka negara harus dikembalikan sebagai subjek utama ekonomi, bukan sekadar wasit pasar. Demokrasi harus dibebaskan dari cengkeraman modal, agar kebijakan ekonomi tidak lagi tunduk pada kepentingan segelintir elite. Semua itu tidak mungkin tercapai tanpa perubahan menyeluruh terhadap struktur ketatanegaraan.
Perubahan Kelima UUD 1945, dalam konteks ini, bukan tindakan radikal atau inkonstitusional. Justru sebaliknya, ia adalah upaya konstitusional untuk menyelamatkan mandat asli UUD 1945 yang telah lama disimpangkan. Tanpa keberanian melakukan koreksi struktural, Pasal 33 akan terus menjadi janji indah di atas kertas, sementara kekayaan bangsa terus mengalir keluar dan kemerdekaan hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Pertanyaannya kini sederhana, namun menentukan arah sejarah: apakah bangsa ini berani mengakui bahwa masalah utamanya bukan sekadar aktor, melainkan sistem? Sekolah Negarawan telah menyiapkan peta jalannya. Gagasan Prabowo Subianto telah memberi alarmnya. Yang tersisa hanyalah keberanian politik dan intelektual untuk mengubah republik yang selama ini kita rawat, padahal fondasinya keliru, agar Pasal 33 benar-benar hidup sebagai hukum, bukan sekadar harapan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















